Jumat, 24 Oktober 2008

Bidan Aborsi Kandungan Empat Bulan di Sidoarjo Ditangkap


Dorin Mutoif


Kasus Diskusi 1: Aborsi



Sidoarjo-RoL – NF (29th), bidan yang melakukan malpraktek akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Sidoarjo saat menjenguk pasiennya, Ai (26), yang diaborsi di kamar kos, kemudian diselamatkan ke RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun Antara kemarin menyebutkan, meski janin yang diaborsi tidak mati, yakni tetap selamat di dalam kandungan, namun bidan tersebut tetap melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sebelumnya tak terungkap siapa bidan yang berani menangani proses aborsi atas kandungan Ai yang sudah berusia 4 bulan itu. Namun kini sudah jelas yakni NF, bidan muda di salah satu rumah sakit di Yogyakarta. Ia berada di kosnya Ai, di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo karena dipanggil Ai.

Kronologis peristiwa itu terjadi ketika pelaku bertemu Ai, Kamis (30/3). Saat itu Ai minta tolong kepada NF agar bersedia menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 4 bulan.

Meski sama-sama asal NTT, bidan muda itu tidak berani dengan alasan usia kandungan sudah besar. Namun Ai tetap saja ngotot minta pada NF agar melakukannya dengan pertimbangan agar tidak malu. Atas desakan itu dan sama-sama asal NTT, NF akhirnya tidak keberatan dan Jum’at (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kos Ai, NF melakukan proses aborsi.

NF membelah perut Ai di bawah pusarnya dengan pisau kecil dan gunting. Namun sebelumnya, dilakukan bius lokal, kemudian membedah perut Ai sekitar 5 cm, sehingga darah segar keluar. Melihat darah segar banyak yang keluar bidan tersebut kebingungan. Akhirnya pasien dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Oleh petugas tim medis RSUD Sidoarjo, luka sobekan itu dijahit kembali dan janin di dalam kandungan tersebut selamat. Namun, salah satu petugas tim medis diam-diam melapor ke Polsekta dan diteruskan ke Polres Sidoarjo. Atas laporan tersebut, petugas meluncur ke RSUD untuk mengecek kebenarannya.

Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP LS di konfirmasi Minggu (2/4) membenarkan jika bidan yang dicarinya sudah ditangkap. ”Pelaku mau menolong karena sama-sama berasal dari NTT,” tambah LS. antara/pur

Sumber: www.Republika.co.id

Pertanyaan diskusi:

1. Apakah telah terjadi pelanggaran etik disini? Etik apa dan oleh siapa jelaskan

2. Kapan aborsi diperbolehkan di Indonesia? Berdasarkan UU yang mana? Apakah ada kontroversi dalam UU tsb terkait dengan rencana revisi? Diskusikan

3. Pernyataan, kualitas makalah, referensi, soal MCQ 10 bh


Di posting Oleh : Dorin Mutoif Jurusan Kesehatan dan keselamatan Kerja ( K3 ) fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia..

D/a : Munggu, Petanahan, Kebumen, Jawa tengah....

1 komentar:

Unknown mengatakan...

APOTIK : Kami Jual Obat Aborsi Hub: 082222210700 | Obat Aborsi Ampuh | Obat Penggugur Kandungan | Obat Pelancar Haid | Obat Telat Datang Bulan. Dengan harga yang bisa anda pilih sesuai usia kandungan anda. Obat yang kami jual ampuh untuk menunda kehamilan atau proses aborsi untuk usia kandungan 1 – 7 bulan.Jual Obat Aborsi
Apa itu Aborsi ?

www.klinikcuan.com
www.telatbulanhaid.com
www.alfa-farma.com