Kamis, 02 April 2009

Membangun Paradigma K3 Melaui Konstruksi Hukum

Kebumen City


Membangun Paradigma K3 Melaui Konstruksi Hukum

Fakhruddun (Praktisi K3 – Jawa Timur

39 Tahun sudah K3 lahir ditengah kita sebagai payung hukum bagi kaum pekerja atau buruh untuk mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari ancaman bahaya atau risiko yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Dan 25 tahun lamanya undang-undang keselamatan kerja (UUK3) dikumandangkan, dikenalkan dan diperingati oleh masyarakat industri setiap tahunnya agar tercipka keharmonisan antara buruh dengan pengusaha didalam menjalin hubungan kerja. Dari ulasan di atas timbul pertanyaan sudahka K3 menjadi sebuah budaya bangsa ? sebelum menjawab permasalahan di atas ada kalanya kalau penulis sedikit membahas sejarah lahirnya K3 serta upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan K3 melalui berbagai kegiatan kampanye maupun gerakan nasional yang bobot kegiatannya ditingkatkan di Indonesia sehubungan dengan Bulan K3 Nasioanal 2009 yang sedang kita peringati bersama saat ini.

Sejarah kelahiran K3 pada dasarnya merupakan asas pokok tentang keselamatan kerja dicetuskan dalam kitab undang-undang hukum perdata dengan ketentuan yang mewajibkan majikan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat dan perkakas, di tempat ia menyuruh melakukan pekerjaan sedemikian rupa, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh terlindungi dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya, sepanjang mengingat pekerjaan selayaknya diperlukan (1). Selanjutnya peraturan tentang perlindungan keselamatan terhadap buruh diatur lebih terinci melalui Ongevallen-Regeling 1939 (peraturan tentang Ganti Rugi pada Kecelakaan 1939) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Kecelakaan 1947.

Setelah era kemerdekaan, bangasa Indonesia memasuki babak baru terutama dalam mengisi kekoksongan hukum nasional (masa transisi dari hukum kolonial menuju hukum nasional), maka diadakannya berbagai peraturan hukum guna menopang pembangunan nasional termasuk dibidang ketenagakerjaan, maka lahirlah hukum nasional ketenagakerjaan pertama yang mengatur tentang pkok ketentuan pokok ketenagakerjaan yang dikenal dengan undang-undang no. 14 tahun 1969 yang secara berkelanjutan di lakukan perbaikan dan dirubah atau revisi berkali-kali hingga pada tahun 2003 yang kita kenal dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan saat ini. Lahirnya Undang-Undang keselamatan kerja sebagaimana yang kita kenal dengan UUK3 tidak lepas dari sejarah pahit perjuangan bangsa. Dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yakni zaman perbudakan, rodi dan poenali sanksi (2). Menyadari akan pentingnya peranan pekerja bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan (3). Mengingat pola hubungan kerja antara buruh dan majikan sepenuhnya mencerminkan pola hubungan bergantung. Sedangkan kesadaran akan hubungan yang saling membutuhkan kurang diperhatikan oleh majikan. Tiada berfungsinya serikat kerja membuat majikan dapat seenaknya mempermainkan tenaga kerja yang melimpah (4). Untuk itu UUK3 dibuat dan dilahirkan agar perlindungan kaum buruh dapat bebas dari penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusian yang dilakukan oleh orang maupun penguasa dapat dihindari.

Berkaitan dengan pola membangun paradigma K3 dengan konstruksi hukum nasional, penulis mengajak untuk memposisikan kembali K3 yang telah kita lakukan selama ini sebagai bagian dari kebijakan hukum nasional. Mengapa demikian ? mengingat perlakuan K3 cukup mendapat tempat yang istimewa dan tinggi dalam sistim hukum nasional kita (lihat hirarki Peraturan Perundangan dalam UU No. 10/2004). Beberapa kilasan keistimewaan di bawah ini kiranya dapat dijadikan sebagai pemikiran untuk menempatkan kembali posisi peraturan K3 sebagai bentuk hukum / norma.

Keistimewahan K3 secara normatif;

  1. Konsep K3 merupakan perwujudan dari pasal 27 ayat 2, Undang-Unadng Dasar 1945 sebagai amanat yang dicita-citakan oleh pendiri negeri ini agar kaum pekerja mendapat perlindungan harkat dan martabatnya secara manusiawi
  2. K3 dilahirkan melalui Undang-Undang (UU No. 1 Tahun 1970) dan sifat undang-undang ini termasuk lex specialis artinya bersifat khusus.
  3. Masalah penegakan dan pengawasannya;
    a. Direktur (Dirjen Binawas) ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan undang-undang ini.
    b. Pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas yang berdomisili dimasing-masing wilayah hukumnya dibantu oleh Ahli K3 dari luar struktur non pemerintah.
    c. Penagak hukum (polisi,jaksa) dapat terlibat apabila ada pelangaran yang bersifat tindak pidana.
  4. Untuk mendukung terlaksananya undang-undang ini maka teknis pelaksanaanya banyak didukung oleh peraturan menteri, keputusan menteri, keputusan bersama dll.
  5. Sosisalisasi undang-undang, sistim pelaksanaan yang mewajibkan untuk melakukan manajemen K3 dan kampanye juga diatur secara khusus oleh peraturan setingkat menteri. Wah … hebat ya.?
  6. Untuk memperingati bulan K3 juga ada juklak tersendiri dimana untuk peringatan tahun 2009 diatur oleh Keputusan Menteri No. 268/MEN/XII/2008 Tentang Penjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2009.
  7. Karena K3 sarat dengan Peraturan, maka K3 tersusun atas kumpulan atau himpunan dari berbagai peraturan perundang-undangan.

Dari kajian di atas maka sudah selayaknya kalau kita perlu menempatkan K3 sebagai kerangka yuridis yang harus diperlakukan secara yuridis pula, sehingga kita sebagai praktisi, pemerhati dapat mengemban, dapat melakukan untuk mentaati K3 sebagai konsep hukum bukan karena yang lain. Untuk itu penulis sengaja mengajak untuk mengembalikan posisi K3 kembali ke tempatnya sebagai konstruksi hukum yang harus dibangun dengan kesepahaman tentang paradigma itu sendiri.

Istilah paradigma telah menghuni sesak pemikiran ilmuwan di setiap waktu dan kesempatan (5) istilah ini diartikan sebagai “ordering belief frame work” atau suatu kerangka keyakinan dan komitment para intelektual (6) Sementara R. Friedrichs mengatakan bahwa paradigma adalah pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajarinya (7). Pembelajaran yang dimaksudkan agar kita dapat memahami dan menjadikan landasan K3 sebagai first point untuk melihat, mengkaji, dan melakukan sesuatu., karena K3 merupakan bagian dari pada norma yang mempunyai tujuan sebagai alat atau sarana yang dapat dijadikan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat termasuk masyarakat industri itu sendiri. Sebagai norma atau hukum maka K3 dapat memiliki fungsi sebagai makna kontrol atau pengawasan. “Sujamto” dalam bahasa Indonesia fungsi Controlling mempunyai padanan, yaitu pengawasan dan pengendalian artinya segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah sesuai dengan semetinya atau tidak, sedangkan pengendalian memeiliki pengertian lebih forceful dari pada pengawasan, yaitu sebagai segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan tugas atau pekerjaan berjalan sesuai dengan yang semestinya (8).

Norma atau hukum dalam kenyataanya bukan merupakan subyek materi yang terpisah karena dilaksanakan dalam realitas sehari-hari. Tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki profesi khusus pada bidang hukum saja tetapi juga akan melibatkan orang –orang yang berasal dari kelompok profesi lain (seperti guru, pekerja, manager, serikat buruh, pemimpin-pemimpin perusahaan, berbagai macam ahli, mandor dan sebagainya (9). Oleh karena itu pendekatan normalah yang harus dilakukan oleh pengawas, ahli K3, praktisi maupun pengusaha agar K3 ditaati dan ditegakan sebagaimana kita mentaati dan mentegakan hukum-hukum positif yang lainnya.

Selanjutnya bagaimana mengedepankan paradigma K3 sebagai norma ? penulis berpendapat bahwa paradigma itu dapat digeser dengan menampilkan persolan K3 dengan mengedepankan sisi hukum sebagai solusinya dan menempatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol, karena masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sebuah proses perubahan. Fungsi kontrol dapat dijadikan untuk mengawasi dan menegakkan kewajiban yang diberikan negara kepada pengusaha agar dipenuhinya perlindungan buruh dari ancaman sumber bahaya yang mungkin bisa timbul di tempat kerja, yang pada akhirnya menjadikan buruh atau pekerja dapat celaka atau sakit akibat kerja.

Berkaitan dengan Bulan K3 Nasional 2009 upaya dan strategi untuk membudayaan K3 dilakukan secara terus menerus selama berpuluh-puluh tahun agar cita-cita bangsa untuk menjadikan K3 sebagai budaya nasional terwujud. Membudayakan K3 di tempat kerja tidaklah dapat disamakan dengan hanya memasang slogan-slogan budaya K3 di tempat kerja, tetapi lebih dari itu, sasaran untuk menyadarkan dan meningkatkan kwalitas masyarakat tentang K3 juga harus tercapai. Dan dalam hal ini pemerintah sebagai motivator memandang perlu untuk menggerakkan bersama-sama, menyeluruh dan terpadu melalui pertanggungjawaban yang berjenjang dalam sistim pemerintahan saat ini.

K3 melalui Bulan Gernas K3, telah menjadi tradisi sejak tahun 1984 hingga saat ini. Pada awalnya disebut dengan istilah Bulan Kampanye Nasional K3, dimana prakarsa dan peran aktif dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 1994, Bulan Kampanye Nasional K3 ditingkatkan menjadi Gerakan Nasional Pembudayaan K3, yaitu melalui pembentukan Panitia Nasional Bulan K3, menggerakan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen / Organisasi Kemasyarakatan, dan organisasi profesi secara fungsional sampai ditingkat perusahaan. DepartemenTenaga Kerja danTransmigrasi RI telah dan terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum serta mendorong kesadaran pimpinan perusahaan dan tenaga kerja melakukan peningkatan terhadap pemenuhan syarat-syarat K3 melalui berbagai program dankegiatan K3 (10). Pesan singkat ini disampaikan dalam juklak atau makalah peringatan bulan K3 nasional 2009, tersirat pemerintah menyadari akan kekurangan dalam pencapaian performa K3 yang dianggap masih jalan tempat kurang menggembirakan dari tahun ketahun.

Beberapa kelemahan penegakan K3 ternyata banyak disoroti pada sistim pengawasan, penegakan dan pemberian sanksi disamping secara substansial regulasi K3 juga perlu dilakukan pembaharuan. Untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi kemerosotan K3 secara substansi, penulis akan menjelaskan dan menguraikan pada artikel berikutnya. Hal yang urgent adalah penegakan hukumlah yang harus dilakukan agar impian tersebut tercapai. Sejalan dengan kebijakan revitalisasi pengawasan untuk menekan angka kecelakaan 50% dan menyadari bahwa pada sektor konstruksi merupakan penyumbang kecelakaan terbesar, oleh sebab itu tahun 2009 ini dijadikan momentum yang baik sebagai ”Tahun K3 Sektor Konstruksi”(11). Berdasarkan arguemntasi di atas perhatian tampaknya akan ditujukan pada sektor konstruksi sebagai tolok ukur pada program utama didalam meraih zero accident walau itu terasa berat, tetapi pada momentum yang baik ini mari kita beranikan diri untuk menelaah kembali apa yang menjadikan K3 sebagai norma. Untuk itu pada kesempatan yang indah dan baik ini, atas nama pribadi dan organisasi K3 penulis tak lupa mengucapkan:

Selamat memperingati Bulan K3 Nasional 2009
12 Januari s/d 12 Februari 2009
“Kita Terapkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Peningkatan Produktivitas Dan Mutu Kerja”

Semoga dalam usia yang ke 39, Undang-Undang K3 lebih berbobot, lebih berani menegakan hak pekerja dan lebih berani menindak tegas pelanggarnya. Sekian kajian yuridis dalam pembangunan K3 sebagai konstruksi hukum nasional ini. Dan perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh berbagai pihak adalah bagaimana kita melakukan penegakan (law enforcement) dengan mempertimbangkan kebijakan penal sebagai sarana terakhir untuk membuat jerah para pelanggar. Mari kita tunggu. Demikian legal opinion ini semoga bermanfaat.

Diposting Oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes depkes Yogyakarta Jurusan kesehatan lingkungan
Occupational health and Safety, university of Indonesia
munggu, Petanahan, kebumen

Tidak ada komentar: